Selasa, 19 Juni 2012

PROFESIONALITAS KONSELOR

Konselor merupakan sebuah profesi dimana untuk melakukannya diperlukan kemampuan profesional. konselor sebagai profesi yang profesional telah ditetapkan dalam permen no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. profesi konselor setara dengan guru, psikolog dan profesional lain.
keprofesionalan konselor harus dapat ditunjukan oleh konselor-konselor di sekolah, dengan memebuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang rinciannya terdapat pada lampiran Permen no.27 tahun 2008
sebagai profesi yang rofesional ada banyak tuntutan bagi konselor agar juga dapat bekerja secara profesional. seperti yang diatur pada permen no 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. dimana disebutkan bahwa untuk menjadi konselor profesional standarya adalah s1 Bimbingan dan Konseling dan memenuhi standar profesional melalui pendidikan profesi konselor, PLPG. bentuk profesionalitas konselor sebenarnya adalah sosok utuh konselor yang juga tercantum dalam permen no. 27 tahun 2008, yaitu sebagai berikut:
memahami peserta didik secara mendalam, memhami landasan teori dan teknik dalam bimbingan konseling, menyelenggarakan Bimbingan Konseling Komprehensif,dan mengembangkan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
selain itu sebagai konselor yang profesional konselor harus bekerja dengan berpatokan pada standar dan kriteria (1) menerapkan layanan dasar (2) mendorong keterlibatan staf sekolah (komite sekoalh, guru, kepala sekolah), (3)mengimplementasikan komponen perencanaan individual yang terkait dengan masa depan peserta didik yang melibatkan orang tua, (4)mengembangkan karakter peserta didik dengan berkolaborasi dengan orang tua untuk mendorong perkembangan optimal peserta didik (5)melakukan assesment untuk mendukung keberhasilan pelayanan perencanaan individual, (6)melakukan layanan responsive melalui konseling, konsultasi dan referal (7) melakukan dukungan sistem (8) menggunakan kemampuan komunikasi dan interaksi dengan masyarakat sekolah (wali murid, peserta didik, guru, kepala sekolah, TU, masyarakat sekitar sekolah), (9) bertanggung jwab secara profesional.
ketika seorng konselor telah mampu melakukan keempat hal di atas maka konselor tersebut berhasil menjadi konselor yang COMMON GOOD. keprofesionalan konselor telah diakui dan dipayungi oleh hukum, maka konselor seharusnya memiliki semangat untuk melaksanakan BK yang baik yang sesuai dengan landasan yang telah ditetapkan oleh ABKIN sebagai organisasi profesi konselor.
Permendiknas-no.-27-tahun-2008

1 komentar:

  1. ya memang kita harus jadi konselor yang profesional yahhh..... sip deh

    BalasHapus